Senin, 24 November 2014

PENGUMUMAN PEMBERKASAN USUL PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TRI WULAN 4 TAHUN 2014

Nomor : Kd.10.05./4/2/PP.00/2551/2014
                    
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Di sampaikan dengan hormat, kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki SK DIRJEN/NRG agar segera melakukan pemberkasan untuk pencairan tunjangan profesi / bantuan tunjangan profesi guru periode Oktober s.d. Desember 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Melengkapi persyaratan silahkan Download di sini
2.    Persyaratan dimasukan ke dalam map snell hekter, Guru PNS warna Hijau, Guru Non PNS pada RA/MI warna Kuning, Guru Non PNS pada MTs/MA warna Merah;
3.     Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan dan atau dikolektif  oleh kepala madrasah;
4.     Waktu penyerahan berkas :
a)    Guru PNS pada RA/Madrasah dan Pengawas Madrasah tanggal 26 November 2014
b)    Guru Non PNS pada RA dan MI tanggal 27 November 2014
c)      Guru Non PNS pada MTs tanggal dan MA 28 November 2014

Ralat Untuk lembar supervisi Pengawas : 
Tertulis       : Instrumen supervisi hasil penilaian 
Seharusnya : Instrumen supervisi analisis hasil belajar dan remedial pengayaan.
      

  Demikian agar menjadi maklum.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar