Selasa, 03 Maret 2015

UPDATING DATA PTK BERKENAAN DENGAN NRG YANG TIDAK MUNCUL PADA VERVAL NRG PADAMU NEGERI

PENGUMUMAN
Kepada Yth.
1. Kepala/Operator RA
2. Kepala/Operator MIN/MIS
3. Kepala/Operator MTSN/MTsS
4. Kepala/Operator MAN/MAS
dilingkungan kementerian Agama Kabupaten Garut

Assalamu'alaikum wr.wb
Diinformasikan kepada seluruh Kepala/Operator RA/Madrasah Negeri dan Swasta pengelola Data PTK bahwa :


  1. Updating data PTK masih dikelola oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Ditjen GTK) melalui sistem aplikasi online;
  2. Proses verval NRG bagi PTK digit awal 00 dan 02 tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan system BPSDMPK-PMP sedang malakukan proses integrasi data pada layanan Padamu Negeri, Verval tersebut akan terproses  otamatis setelah integrasi selesai dilakukan;
  3. Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yg sudah memiliki sertifikat pendidik baik bagi yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses Verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan atau tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "Belum Memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG Baru (Cetak S26a);
  4. Verval NRG sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerian Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTK nya pernah digunakan oleh PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG;
  5. Dalam hal pelaksanaan Verval dan Konversi NRG secara otomatis sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian AGama untuk penyelesaian Proses Vervalnya.
  6. Surat Resmi Dirjen Pendis Kemenag RI bisa di Download disini 
Kelengkapan Data yang harus dikumpulkan sebagai lampiran Data Verval NRG yang tidak ditemukan / bermasalah diantaranya :
  1. Photocopy SK Dirjen (diberi tanda warna dengan stabilo pada nama PTK Bersangkutan)
  2. Photocopy Sertifikat Pendidik dilegalisir
  3. Print Out NUPTK (Photocopy Kartu PTK Semester 1)
  4. Photocopy SK Terakhir/Pengangkatan yang dilegalisir (PNS)
  5. Photocopy SK GTY Terbaru yang dilegalisir (Non PNS)
  6. Daftar PTK yang harus melakukan perbaikan Data NRG bisa di Download disini
  7. Rekap PTK Perbaikan NRG bisa di download di sini
Berkas tersebut di masukkan dalam map snel hekter permadrasah dikolektif oleh PD Igra (Untuk RA)  KKM Madrasah (untuk MI, MTs dan MA). Untuk RA Map Warna pink, untuk MI map warna merah, MTs map warna biru, dan MA map warna hijau)
Pengumpulan berkas dari PD Igra/KKM Madrasah ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat Jum'at, 6 Maret 2015

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti bersama
Wassalamu'alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar