Senin, 20 April 2015

Bantuan Tunjangan Khusus Guru Daerah terpencil Non PNS Tahun 2015

Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Garut

Surat Silahkan download di sini!

A.PERSYARATAN:
1. Printout NUPTK (S 08);
2. Fotocopy Ijazah terakhir S1 yang telah dilegalisir;
3. Fotocopy SK Pengangkatan Awal sampai dengan Akhir dilegalisir;
4. Fotocopy absensi /daftar hadir yang dilegalisir Kepala Mad rasah;
5. Surat pernyataan aktif mengajar dan diketahui oleh Kepala Madrasah;
6. Surat Pernyataan Kinerja
7. Semua persyaratan dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing dimasukan dalam 2
    (dua) map untuk :
    - RA warna'Pink,
    - MI warna Hijau,
    - MTs warna Merah dan
    - MA warna Kuning.
8. Foto Copy Npwp

B. KRITERIA:
1. Bersatus sebagai Guru Tetap Madrasah minimal 2 [dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak berstatus PNS atau CPNS;
3. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian
    Agama;
4. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah
    satu persyaratan :
a. Berlokasi di daerah terpencil;
b. Terletak di daerah perbatasan dengan negara lain;
c. Berada di daerah yang dilanda bencana alam;
d. Berada di daerah yang sedang mengalami konflik sosial;
e. Berada di daerah yang mengalami kendala geografis yang berat (seperti bukit,
    sungai dan laut);
f. Berada di daerah yang mengalami kendala prasarana transportasi.

C. JUMLAH KUOTA: 7 orang
Untuk tingkat :
a. RA 2 orang
b. MI 2 orang
c. MTs 2 orang
d. MA 1 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar