Kamis, 17 November 2016

UPDATE SIMPATIKA PER NOVEMBER 2016

Kepada Yth. Bapak dan Ibu Guru RA dan Madrasah
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016, bahwa:
a. Guru Madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMTmelalui kaman http//simpatika.kemenag.go.id
b. Bagi Guru yang SKBK dan SKMTnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator madrasah paling lambat tanggal 28 November 2016.

2 komentar: